Seseorang yang memiliki SIM, berarti orang tersebut telah memenuhi syarat administrasi, sehat secara jasmani dan rohani, lulus dalam tes tulis dan prakteknya, terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor, serta memahami peraturan lalu lintas.
Sekarang ini, pembuatan SIM tidak dapat dilakukan dengan menyogok petugas dengan sejumlah uang atau menyewa jasa pembuatan SIM wilayah di Gresik. Semua murni menggunakan tes. Hal ini gencar dilakukan, dengan tujuan memang yang benar-benar mampu mengendarai kendaraan bermotorlah yang mempunyai surat izin yang resmi dari Polri. Hal ini juga menjadi sebuah pelajaran bagi masyarakat untuk taat hukum dan peraturan yang berlaku.
Baca: cara daftar gojek di gresik mudah banget
Cara membuat SIM di Gresik tergolong sulit. Memang Polri di Gresik menolak adanya suap dalam melakukan pembuat SIM. Bahkan baru baru ini ada sistem untuk mencegah calo masuk yaitu dengan menukar KTP dengan ID card
Jika anda memang benar-benar tidak lolos dalam tes, maka Anda akan mengulanginya lagi minggu depan, bahkan bisa juga bulan depan jika Anda tidak lulus dalam beberapa tes yang dilakukan. Saya pribadi aja harus 3 kali mengulang dan bolak-balik saat tes teori kok tapi prakteknya sekali aja langsung lulus heee.
Persyaratan dan Cara Pembuatan SIM di GRESIK
Semua jenis kendaraan bermotor mempunyai SIM yang berbeda sesuai golongan kendaraan bermotor. Pengajuan SIM memang disesuaikan dengan kebutuhan sesuai dengan golongan jenis kendaraan. Penggolongan SIM dibagi seperti berikut ini:
1. SIM A digunakan untuk mengemudikan mobil penumpang dan perorangan dengan batas jumlah berat
2. SIM B1 diperuntukkan mengemudi mobil penumpang atau perorangan dengan batas jumlah berat & gt: 3500 kg
3. SIM B2 diperuntukkan mengemudi alat berat, kendaraan bermotor yang menarik kereta (kereta gandeng), penarik dengan batas berat dan 1.000kg
4. SIM C diperuntukkan mengemudi sepeda motor
5. SIM D diperuntukkan mengemudi kendaraan khusus disabilitas
Untuk kategori pemohon SIM (Surat Izin Mengemudi) juga mempunyai batas minimal. Batas usia minimal pengajuan SIM adalah sebagai berikut:
1. Pemohon SIM A harus berusia minimal 18 tahun
2. Pemohon SIM B I harus berusia minimal 20 tahun
3. Pemohon SIM B II harus berusia minimal 20 tahun
4. Pemohon SIM C harus berusia minimal 17 tahun
5. Pemohon SIM D harus berusia minimal 17 tahun
Persyaratan dalam cara mengurus SIM di Gresik adalah sebagai berikut:
1. Pemohon sudah memiliki KTP (Kartu TAnda Penduduk)
2. Pemohon sehat secara jasmani, rohani
3. Pemohon berpakaian rapi dengan menggunakan pakaian berkerah dan bercelana panjang serta memakai sepatu, bagi wanita berjilbab memakai pakaian yang rapi
4. Pemohon SIM B1 harus memiliki SIM A minimal selama 12 bulan
5. Pemohon SIM B II harus memiliki SIM B I minimal selama 12 bulan
Untuk prosedur cara membikin SIM di Gresik adalah sebagai berikut:
1. Fotocopy KTP menjadi beberapa lembar untuk dijadikan dokumen bawa bulpen sendiri kalo tidak bawa biasanya di suruh beli
2. Buat surat keterangan jasmani dan rokhani yang dikeluarkan oleh dokter. Atau bisa juga dibuat di klinik kepolisian dan layanan kesehatan lain.
3. Mengambil formulir, mengisinya, dan menyerahkan ke loket antrian yan sudah disediakan bersamaan dengan dokumen lain yang disyaratkan (biasanya tertulis di dekat loket penyerahan)
4. Mengikuti ujian teori (tulis) dan ujian praktik.
Jika dalam ujian teori tidak lulus, maka Anda tidak bisa langsung melanjutkan ke ujian praktik.
Apabila Anda tidak lulus, maka akan diberik waktu mengulang ujian minggu depan (7 hari terhitung mulai tidak lulus ujian), 14 hari, dan 30 hari.
5. Selanjutnya jika Anda lulus dalam kedua tes tersebut, maka Anda akan akan diminta untuk menunggu untuk melengkapi data-data SIM seperti TTD, sidik jari, dan foto.
6. Selanjutnya Anda tinggal membayar biaya administasi dan pembuatan, kemudian SIM Anda akan diserahkan.
Untuk biaya atas cara pembuatan SIM di Gresik dan daerah lain sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010 tentang PNBP pada Polri adalah sebagai berikut:
1. SIM A
– Pembuatan SIM = Rp.120.000,-
– Perpanjang SIM = Rp.80.000,-
2. SIM B I
– Pembuatan SIM = Rp.120.000,-
– Perpanjang SIM = Rp.80.000,-
3. SIM B II
– Pembuatan SIM = Rp.120.000,-
– Perpanjang SIM = Rp.80.000,-
4. SIM C
– Pembuatan SIM = Rp.100.000,-
– Perpanjang SIM = Rp.75.000,-
5. SIM D
– Pembuatan SIM = Rp.50.000,-
– Perpanjang SIM = Rp.30.000,-
Jika Anda tidak lulus dalam pembuatan SIM itu merupakan hal yang wajar, dan kemungkinan banyak sekali yang gagal dalam tes yang dilakukan. Anda tidak perlu berkecil hati dan mider. Anda harus semangat untuk mencoba lagi kesempatan tes yang diberikan oleh pihak polri sampai Anda mendapatkan SIM sesuai yang Anda butuhkan.
Tempat Pembuatan Sim Di Gresik
Alamat:
Jl. Randu Agung No.1, Setingi, Randuagung, Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur 61152
Jam Kerja Satlantas Gresik
Buka Pukul 08.00 sampai pukul 02.00 WIB
Namun untuk pembuatan / pendaftaran SIM baru hanya sampai Pukul 10.00WIB
Ujian Teori dan Praktek hanya sampai pukul 11.00 wib. selebihnya tidak dilayani
perpanjangan SIM bisa sampai pukul 02.00 WIB
Kabar gembira bagi Anda semua yang sedang di rantauan, sekarang cara membuat SIM di Gresik, bandung, medan, Banjarmasin dan makasar bahkan dimanapun Anda berada dapat dilakukan memalui online dengan masuk di website www.korlantas.polri.go.id.
Tips Saat Melakukan Tes Ujian Teori Ataup Praktek
- Sebelum berangkat mengurus SIM usahakan belajar dulu. APA yang harus dipelajari? Ya minimal hafal arti rambu2 lalu lintas lah sobat bisa searc engine di google.
- Berangkat pagi usahakan Nyampek dilokasi pukul 7 supaya bisa latihan ujian praktek. Lumayan kan bisa latihan dulu 1 jam karena pelayanan akan dibuka pukul 08.00 WIB
- Setelah mengurus kesehatan dan mau tes teori usahakan belajar sedikit lagi untuk sekedar untuk mengingatnya saja.
- Saat ujian Teori dan praktek usahkan jangan GUGUP fokus saja gak usa lirik lirik.
- Sebelum ujian praktek tolong perhatikan pengikan helm dan lampu ingat harus di jepret dan lampu harus nyala. Kalau tidak meskipun sobat lulus praktek tapi helm tidak di jepret pasti akan di diskulifikasi.
- Sebelum mulai Baca DO’A dulu inyaallah LULUS.
Apabila Anda sudah mempunyai SIM, jangan lupa untuk mengingat kapan Anda harus memperpanjang masa aktif kartu SIM Anda. Jika melewati masa aktif, maka Anda akan kembali lagi mengikuti tes seperti pemohon SIM baru.
Jadilah pemilik SIM dengan dapat memanfaatkan SIM sesuai dengan kebutuhan dan bertanggung jawab atas kepemilikan SIM. Jangan sampai Anda melakukan hal yang dilarang di jalan bahkan sampai membahayakan pengendara lain serta melanggar lalu lintas. Apabila sobat ingin membuat SIM baru di sim keliling maka tidak bisa karena SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM B saja.
Demikian informasi mengenai syarat beserta cara membuat SIM di Gresik. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda semua kususnya warga Gresik. Sekian dan terimakasih