SIM atau kepanjangan dari Surat Izin Mengemudi, memang syarat utama yang perlu dimiliki seseorang yang berumur lebih dari 17 tahun untuk dapat mengendarai motor, mobil dan jenis transportasi lain. SIM dikeluarkan oleh polri (Polisi Republik Indonesia) yang berbentuk kartu dengan memiliki masa aktif selama kurang lebih 5 tahun dihitung mulai …